Wednesday 27 March 2019

Pendaftaran Siswa Baru Lembaga Pendidikan Kedinasan 9-30 April

Pemerintah melalui Kementerian Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penerimaan calon mahasiswa / taruna ke kementerian / lembaga (K / L) yang memiliki Lembaga Pendidikan Resmi untuk tahun fiskal 2019.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan resmi K / L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:


  • Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kementerian Keuangan, 3.000
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Dalam Negeri, 1.700
  • State Code College (STSN), BSSN, 100
  • Politeknik Ilmu Sosial (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Kemenkumham, 600;
  • State Intelligence College (STIN), BIN, 250
  • Politeknik Statistik STIS, BPS, 600
  • Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250
  • 11 Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi, Kementerian Perhubungan, 2.676


Pelamar yang tertarik mendaftar secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id pada 9-30 April 2019. Calon peserta hanya dapat mendaftar di salah satu dari delapan program studi di Departemen Layanan Pendidikan. Ketika mendaftar di dua atau lebih program studi, orang yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan batal.

Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing K / L. Salah satu tahap seleksi adalah Basic Skill Selection (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahap seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian / Lembaga.

Peserta dapat berpartisipasi dalam pendidikan jika mereka telah melewati seluruh proses seleksi. Penunjukan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilakukan setelah dinyatakan lulus memperoleh ijazah dari Institusi Pendidikan terkait, dan ditempatkan pada posisi tertentu berdasarkan proposal dari K / L dan Pemerintah Daerah (yang dilakukan pola pembibitan di Kementerian Perhubungan) berdasarkan pembentukan Menteri PANRB yang ditentukan.

No comments:

Post a Comment